Cek Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 di Sini, Simak Cara Daftar Agar Dapat Insentif Rp3,55 Juta

- 4 Agustus 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Simak Syarat lolos prakerja gelombang 18 dan cara mendaftarnya
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Simak Syarat lolos prakerja gelombang 18 dan cara mendaftarnya /laman www.prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka. Cek cara daftar dan syarat terbaru di artikel berikut.

Masyarakat yang sebelumnya pernah mendaftar Kartu Prakerja dan belum pernah lolos, masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Pembukaan kembali program Kartu Prakerja ditujukan untuk membantu ekonomi masyarakat di tengah pandemi, terutama para pencari kerja dan korban PHK.

Baca Juga: Ibunda Irwansyah Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Covid-19, Zaskia Sungkar Sampaikan Ini

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengatakan bahwa pemerintah menambang anggaran untuk Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun.

Dengan persiapan anggaran yang demikian maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bisa segera buka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

"Kami akan tambahkan Rp10 triliun sehingga Kartu Prakerja menambah pesertanya. Sehingga dengan tambahan itu maka anggaran program kartu prakerja menjadi Rp30 triliun dari dengan total 8,6 juta peserta prakerja," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Sabtu 17 Juli 2021.

Baca Juga: Irwansyah Menjadi Yatim Piatu Usai Sang Ibunda Meninggal Dunia Menyusul Sang Ayah karena Covid-19

Keuntungan mengikuti program Kartu Prakerja adalah bisa mendapatkan insentif total Rp3,55 juta.

Insentif tersebut ada yang berupa uang tunai dan ada juga yang berupa voucher untuk belanja pelatihan demi menambah keterampilan kerja.

6 syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 18:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 Kota Surakarta Tutup Nanti Malam! Masih Ada Waktu Daftar Online Sekarang

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain selama pandemi COVID-19.

5. Bukan termasuk golongan terlarang, yakni:

-Pejabat Negara,

-Pimpinan dan Anggota DPRD,

-ASN,

-Prajurit TNI,

-Anggota Polri,

-Kepala Desa dan perangkat desa

-Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Resmi 'Comeback' Bareng Yamaha, Cal Crutchlow Ungkap Ambisinya di MotoGP Styria 2021

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 18

- Buka www.prakerja.go.id

- Klik 'Masuk' jika sudah punya akun

- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu dengan email dan nomor HP

- Jika sudah dibuka akan muncul jenis Gelombang yang tersedia

- Klik 'Gabung' pada gelombang yang dibuka

- Pendaftaran selesai

Baca Juga: Jelang MotoGP Styria 2021, Valentino Rossi Ragu dengan Yamaha

Untuk mengetahui apakah pendaftar lolos seleksi Kartu Prakerja atau tidak akan diberitahukan lewat SMS.

Oleh karena itu, pastikan nomor HP yang terdaftar di akun prakerja selalu aktif. Terus pantau laman prakerja.go.id untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah