- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.
- Karyawan penerima upah/gaji
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
Baca Juga: Ini Cara Ambil Nomor Antrian Online BRI, BPUM Rp1,2 Juta Cair Sesuai Jadwal yang Dipilih
- Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Sementara itu, proses pencairan BSU nantinya akan langsung ditransfer ke rekening karyawan. Penyalurannya melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI.
Bagi karyawan penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta yang belum memiliki rekening di salah satu bank tersebut akan dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker. ***