Cair Mulai Agustus 2021, Ini 7 Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

- 4 Agustus 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi BSU, 7 syarat terbaru penerima BSU Rp1 juta
Ilustrasi BSU, 7 syarat terbaru penerima BSU Rp1 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.
  • Karyawan penerima upah/gaji
  • Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  • Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

Baca Juga: Ini Cara Ambil Nomor Antrian Online BRI, BPUM Rp1,2 Juta Cair Sesuai Jadwal yang Dipilih

  • Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  • Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Sementara itu, proses pencairan BSU nantinya akan langsung ditransfer ke rekening karyawan. Penyalurannya melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI.

Bagi karyawan penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta yang belum memiliki rekening di salah satu bank tersebut akan dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x