Link Daftar BPUM 2021 Surakarta Tahap 3 Dibuka Sampai 4 Agustus 2021 Saja, Segera Daftar BLT UMKM Sekarang

- 2 Agustus 2021, 04:29 WIB
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 Surakarta dibuka sampai 4 Agustus 2021, daftar sekarang
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 Surakarta dibuka sampai 4 Agustus 2021, daftar sekarang /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Segera lakukan daftar BPUM 2021 tahap 3 Surakarta karena link pendaftaran hanya dibuka sampai 4 Agustus 2021 saja.

Link daftar BPUM 2021 khusus Surakarta bisa diakses di HP di https://bit.ly/2021BPUMSka3 dan ikuti cara pendaftaran yang tertera dalam artikel ini.

Pelaku usaha yang terdaftar dan lolos berkas usulan penerima BPUM 2021 tahap 3, akan mendapatkan bantuan berupa BLT UMKM Rp 1,2 juta yang disalurkan pemerintah lewat bank penyalur.

Bantuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)  atau BLT UMKM ini diberikan dari pemerintah lewat Diskop UKM bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk modal usaha senilai Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2021, Klaim Kode Redeem Free Fire Dapatkan Skin Weapon Gratis!

Segera siapkan persyaratan dan lengkapi formulir perndaftaran pada link website resmi untuk warga Surakarta yang masih dibuka sampai tangggal 4 Agustus 2021.

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman Dinkop UKM Pemerintah Kota Surakarta masih menerima pengusulan calon penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 tahap 3.

Cermati 4 syarat agar bisa lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi warga Surakarta:

  1. Warga Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Surakarta
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
  3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
  4. Tidak berstatus sebagai PNS atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN /BUMD

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 Online di Sleman, Gelombang 4 Dibuka Sampai 5 Agustus 2021

Setelah dipastikan memenuhi syarat barulah bisa melanjutkan daftar BPUM 2021 Surakarta dengan mengikuti 5 langkah berikut ini:

  1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
  2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
  3. Isi keterangan tempat usaha
  4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
  5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan

Link tersebut dapat diakses sejak 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 20.00 WIB

Jika sudah menyelesaikan pendaftaran secara online, kumpulkan berkas data diri beserta keterangan usaha ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta. Berikut ini berkas yang harus dibawa:

  1. Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
  2. Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
  4. Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta hanya sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB dan harus dikumpulkan pada jam pelayanan  (Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB).

Baca Juga: Diskon Listrik Agustus 2021 hingga 50 Persen, Simak Ketentuan dan Cara Ceknya

Jika Anda sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap 1 dan 2 untuk mendapat BLT UMKM tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Itulah informasi seputar link daftar BPUM 2021 khusus Kota Surakarta beserta syarat dan jadwalnya. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x