Link Daftar BPUM 2021 Surakarta Tahap 3 Dibuka Sampai 4 Agustus 2021 Saja, Segera Daftar BLT UMKM Sekarang

- 2 Agustus 2021, 04:29 WIB
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 Surakarta dibuka sampai 4 Agustus 2021, daftar sekarang
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 Surakarta dibuka sampai 4 Agustus 2021, daftar sekarang /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
  1. Warga Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Surakarta
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
  3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
  4. Tidak berstatus sebagai PNS atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN /BUMD

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 Online di Sleman, Gelombang 4 Dibuka Sampai 5 Agustus 2021

Setelah dipastikan memenuhi syarat barulah bisa melanjutkan daftar BPUM 2021 Surakarta dengan mengikuti 5 langkah berikut ini:

  1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
  2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
  3. Isi keterangan tempat usaha
  4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
  5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan

Link tersebut dapat diakses sejak 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 20.00 WIB

Jika sudah menyelesaikan pendaftaran secara online, kumpulkan berkas data diri beserta keterangan usaha ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta. Berikut ini berkas yang harus dibawa:

  1. Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
  2. Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
  4. Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta hanya sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB dan harus dikumpulkan pada jam pelayanan  (Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB).

Baca Juga: Diskon Listrik Agustus 2021 hingga 50 Persen, Simak Ketentuan dan Cara Ceknya

Jika Anda sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap 1 dan 2 untuk mendapat BLT UMKM tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Itulah informasi seputar link daftar BPUM 2021 khusus Kota Surakarta beserta syarat dan jadwalnya. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x