Daftar BPUM 2021 Surakarta, Lengkap 4 Dokumen Ini dan Klik Link Resmi yang Tersedia

- 1 Agustus 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi daftar BPUM 2021 Surakarta lengkap dengan penjelasan syarat dan link resmi
Ilustrasi daftar BPUM 2021 Surakarta lengkap dengan penjelasan syarat dan link resmi /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) secara online adalah sebagai berikut:

  1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
  2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
  3. Isi keterangan tempat usaha
  4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
  5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan

Link daftar BPUM 2021 khusus Kota Surakarta dapat diakses mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB

Setelah melakukan pendaftaran secara online, pastikan Anda tidak lupa untuk mengumpulkan berkas data diri beserta keterangan usaha ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.

Baca Juga: Tulis Lagu untuk Penyanyi Lain, Suga BTS Sebut Tak Ada Untung dari Segi Uang

Persyaratan berkas yang harus dilampirkan ialah sebagai berikut sebagai berikut:

  1. Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
  2. Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
  4. Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB dan harus dikumpulkan pada jam pelayanan  (Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB).

Baca Juga: Aksi Klitih di Yogyakarta Kembali Terjadi, Tewaskan Remaja 16 Tahun, Berikut Kronologinya

Proses selanjutnya adalah semua data dan berkas yang masuk akan diverifikasi oleh kantor kalurahan sesuai dengan yang telah diterima dari pendaftaran BPUM 2021.

Jika dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku usaha akan menerima notifikasi untuk mencairkan bantuan dari bank penyalur. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x