Daftar BPUM 2021 Surakarta, Lengkap 4 Dokumen Ini dan Klik Link Resmi yang Tersedia

- 1 Agustus 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi daftar BPUM 2021 Surakarta lengkap dengan penjelasan syarat dan link resmi
Ilustrasi daftar BPUM 2021 Surakarta lengkap dengan penjelasan syarat dan link resmi /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat bisa daftar BPUM 2021 untuk Kota Surakarta, Jawa Tengah dengan melengkapi syarat yang diperlukan untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Bantuan BLT UMKM diberikan pemerintah untuk pelaku usaha mikro sebagai modal usaha di tengah pandemi dan masa PPKM yang masih diperpanjang.

Bantuan ini merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM merupakan program yang diluncurkan pemerintah melalui melalui Kemenkop UKM.

Bagi pelaku usaha mikro di Kota Surakarta, cukup daftar menjadi penerima BPUM 2021 secara online melalui pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Kena Skandal Ciuman, Ini Deretan Lelaki yang Pernah Dekat dengan Adhisty Zara

Pendaftaran calon penerima BPUM 2021 Kabupaten Sleman dibuka mulai 29 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Sebelum daftar di website nya yaitu dataumkm.slemankab.go.id penuhi dulu syarat-syarat berikut.

Berikut ini syarat daftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi warga Surakarta:

  1. Warga Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Surakarta
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
  3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
  4. Tidak berstatus sebagai PNS atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN /BUMD

Baca Juga: Kisah Pilu Tawaran Ayah Tukar Sepatu Demi Sekotak Susu Anak di Solo

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x