Link Daftar BPUM 2021 Tahap 3 Khusus Kota Surakarta, Lengkapi 4 Berkas Pendaftaran BLT UMKM

- 1 Agustus 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 tahap 3 khusus warga Kota Surakarta lengkap dengan syarat 4 berkas
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 tahap 3 khusus warga Kota Surakarta lengkap dengan syarat 4 berkas /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) secara online adalah sebagai berikut:

  1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
  2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
  3. Isi keterangan tempat usaha
  4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
  5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan

Link daftar BPUM 2021 khusus Kota Surakarta dapat diakses mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB

Setelah melakukan pendaftaran secara online, pastikan Anda tidak lupa untuk mengumpulkan berkas data diri beserta keterangan usaha ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.

Persyaratan berkas yang harus dilampirkan ialah sebagai berikut sebagai berikut:

  1. Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
  2. Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
  4. Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB dan harus dikumpulkan pada jam pelayanan  (Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB).

Baca Juga: Link Formulir Pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Sleman, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Bagi pemohon BLT UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap 1 dan 2 tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Itulah informasi seputar link daftar BPUM 2021 khusus Kota Surakarta beserta syarat dan jadwalnya. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x