- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
- Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)
c. Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan (Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB)
d. Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta. Kemudian hasil verifikasi data pelaku usaha mikro yang lolos menjadi penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia
Baca Juga: Ditemukan Pungli Penyaluran Bansos, Mensos Risma: Kapan Warga Mau Bisa Sejahtera?
e. Link pendaftaran online dapat diakses mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021 Pukul 20.00 WIB
f. Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB
Itulah prosedur dan link daftar online BPUM tahap 3 sampai Agustus 2021 yang sudah dibuka di daerah Surakarta. ***