BLT Subsidi Gaji Rp500 Ribu Dicairkan 2 Bulan Sekaligus, Cek Syarat yang Berlaku

- 23 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji kembali disalurkan untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta bukan Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyan menyampaikan bahwa penerima BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu ini mengambil data BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya diberikan kepada 8 juta pekerja.

“Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja di Laman prakerja.go.id

Berbeda dari BLT Subsidi Gaji sebelumnya, bantuan yang diberikan ini Rp500 ribu untuk setiap pekerja selama 2 bulan. Sehingga total bantuan yang didapatkan Rp1 juta.

Adapun bantuan BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada para pekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, industr barang konsumsi, barang dan jasa, dan real estate.

Syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji masih sama seperti sebelumnya, yakni:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki NIK KTP

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

Baca Juga: Viral Sekelompok Remaja Kumpul Saat PPKM hingga Ditandai Akun Kemenkomarves: Kami Selalu Memantau

- Memiliki rekening aktif

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

Menaker Ida mengungkapkan bahwa bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima BLT Subsidi Gaji dua bulan sekaligus. Sehingga Rp1 juta langsung didapatkan para pekerja.

“Rp 500 ribu akan diberikan 2 bulan sekaligus,” sambung Menaker Ida.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambahkan, bahwa pekerja yag menerima bantuan ini terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di masa PPKM.

Baca Juga: Jin BTS Pecahkan Rekor Youtube dengan Lagu Solo ‘Abyss’

“Sehingga ini yang menjadi target bantuan subsidi upah pekejra yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” ungkap Sri Mulyani pada Rabu, 21 Juli 2021 dikutip dari Antara. 

Pekerja yang memenuhi syarat juga bisa mengecek lewat kemenaker.go.id. Jika sudah punya akun, Anda tinggal login saja. Jika belum punya akun maka perlu melakukan pendaftaran. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x