Cek Info Kartu Prakerja Gelombang 18, Segara Dibuka! Ini Syaratnya Agar Lolos Dapatkan Rp3,55 Juta

- 22 Juli 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Simak Syarat lolos prakerja gelombang 18 dan cara mendaftarnya
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka. Simak Syarat lolos prakerja gelombang 18 dan cara mendaftarnya /laman www.prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar baik kembali ada untuk masyarakat pengangguran atau baru saja di PHK karena Kartu Prakerja gelombang 18 segera dibuka.

Hal ini dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kelanjutan Kartu Prakerja gelombang 18.

Maka, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 pun akan segera dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Cari Info Apakah BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Atau Tidak, CeK Info Terbaru dan Terlengkap di Sini

Kabar lainnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan adanya penambahan anggaran dalam program Kartu Prakerja gelombang 18 ini.

"Kami akan tambahkan Rp10 triliun sehingga Kartu Prakerja menambah pesertanya. Sehingga dengan tambahan itu maka anggaran program kartu prakerja menjadi Rp30 triliun dari dengan total 8,6 juta peserta prakerja," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Sabtu 17 Juli 2021.

Harap lengkapi 6 syarat ini untuk memperbesar kemungkinan lolos bagi pendaftar Kartu Pekerja gelombang 18.

Baca Juga: Nama Tidak Ada di Daftar Penerima BPUM Tahap 3 Situs eform.bri.co.id? Coba Cek di banpresbpum.id

Berdasarkan informasi di link resmi www.prakerja.go.id ada sejumlah kriteria atau syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 18:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Heboh Temuan Tabung Oksigen Palsu di Tulungagung, Diduga Berisi Udara Kompresor Tambal Ban

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain selama pandemi COVID-19.

5. Bukan termasuk golongan terlarang, yakni:

-Pejabat Negara,

-Pimpinan dan Anggota DPRD,

-ASN,

-Prajurit TNI,

-Anggota Polri,

-Kepala Desa dan perangkat desa

-Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kode Redeem FF 22 Juli 2021, Klaim Kode Redeem Free Fire Hari Ini Dapatkan Karakter Gratis Rajah!

Jadwal Kartu Prakerja gelombang 18

Jika 6 syarat di atas telah terpenuhi maka simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 saat sudah dibuka nanti di www.prakerja.go.id.

- Buka www.prakerja.go.id

- Klik 'Masuk' jika sudah punya akun

- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu dengan email dan nomor HP

- Jika sudah dibuka akan muncul jenis Gelombang yang tersedia

- Klik 'Gabung' pada gelombang yang dibuka

- Pendaftaran selesai

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Usaha Mikro Informal Dapat Insentif Rp 1,2 Juta

Pendaftar akan menerima SMS jika dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 usai daftar di www.prakerja.go.id.

Keuntungan yang diapat oleh pendaftar yang lolos Kartu Prakerja gelombang 18 adalah bisa mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta dan paket pelatihan yang bermanfaat sebagai keterampilan kerja.

Oleh karena itu, jangan sampai ketinggalan. Pantau terus pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 melalui laman prakerja.go.id dan segera melengkapi syarat di atas agar bisa lolos.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x