- Bukan penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima BST
- Warga dengan anggota keluarga sakit kronis atau rentan sakit
- Warga kehilangan pekerjaan
Adapun warga miskin yang sesuai dengan kriteria penerima BLT Dana Desa ini ditetapkan oleh pemerintah desa setempat. Hal ini berdasarkan rievew data penduduk miskin tahun 2020.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kalau penyaluran BLT Dana Desa dipercepat terutama saat PPKM Darurat. BLT Dana Desa diberikan kepada 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Diberikan kepada warga miskin atau yang tidak mampu di desa dengan besaran Rp300 ribu per kelompok penerima per bulan sehingga akan diperkirakan 8 juta kelompok penerima dengan anggaran Rp28,8 triliun,” terang Menkeu Sri Mulyani pada 2 Juli 2021 lalu dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.
Baca Juga: 7 Makanan yang Baik Dikonsumsi oleh Ibu Hamil
Warga yang masuk kriteria di atas dapat cek daftar penerima BLT Dana Desa melalui laman sid.kemendesa.go.id. Mungkinkah Anda salah satu penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu?