KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menerapkan PPKM Darurat dan akan mempercepat penyaluran bantuan di bulan Juli 2021. Salah satunya adalah BLT Dana Desa.
Ada bantuan sosial yang disalurkan untuk masyarakat golongan miskin atau kurang mampu. Adapun besaran BLT Dana Desa adalah Rp300 ribu.
Bantuan Langsung Tunai dari program Dana Desa Rp300 ribu ini disalurkan setiap bulan. Artinya, pada bulan Juli ini ada bantuan Rp300 ribu yang cair untuk penerima manfaat.
Baca Juga: Marc Marquez Dihujat Sejak Comeback Balapan di MotoGP, Ini Kata Bos Honda
Tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Bantuan ini diutamakan bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos dari pemerintah.
Berikut kriteria keluarga yang berhak mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu
- Keluarga miskin atau tidak mampu, berdomisili di desa yang bersangkutan
- Bukan penerima PKH
- Bukan penerima BPNT/ Kartu Sembako