- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti NIB atau SKU sebagai berkas pendukung untuk pengajuan BPUM Rp1,2 juta
Baca Juga: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Ini Cara Download dari 1199 dan pedulilindungi.id
- Bukan golongan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Tambahan catatan, jika pelaku usaha memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP maka harus melampirkan SKU.
Setiap pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. BLT UMKM ini dapat digunakan untuk bertahan dan tetap produktif di masa pandemi Covid-19. ***