Pendaftaran BPUM 2021 dilakukan dengan datang ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas seperti KTP, KK, SKU atau NIB.
Setelah itu, semua data pada berkas tersebut nantinya akan diisikan pada formulir online atau offline yang disediakan Kantor Dinas dan UKM untuk pengajuan BPUM 2021.
Baca Juga: Bukan Eform BNI, Cek Banpres UMKM PNM Mekaar BNI Hanya Bisa Lewat banpresbpum.id
Pelaku usaha mikro dapat menunggu hingga dihubungi pihak bank penyalur Banpres melalui SMS, WA, atau telepon pada nomor HP yang didaftarkan.
Maka, pastikan nomor HP yang didaftarkan adalah nomor HP yang masih selalu aktif.
Setelah menerima SMS maka pelaku usaha mikro dapat mengunjungi bank penyalur yang telah ditunjuk untuk pencairan BPUM 2021.***