KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2. PKH ini diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun syarat dan cara mengecek nama penerima PKH dapat dibaca pada ulasan artikel berikut ini.
Adanya PKH para penerima bansos diharapkan mampu memiliki akses ke layanan pendidikan, layanan kesehatan dan layanan kesejahteraan sosial yang lebih baik.
Lantas kapan PKH Tahap 2 kapan cair? Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos PKH menjadi 4 tahap selama 1 tahun.
Artinya, bansos diterima setiap tiga bulan sekali. Pada Tahap 2 ini berlangsung pada April, Mei dan Juni.
KPM penerima PKH akan mendapatkan bansos dengan besaran yang berbeda untuk setiap golongan, dengan rincian sebagai berikut:
- ibu hamil: Rp3 juta atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Usia Dini: Rp3 juta atau Rp750 ribu per tiga bulan