Tenang Ibu-ibu, Beras Rojolele hingga Pandan Wangi Tidak Ditarik Pajak

- 15 Juni 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi beras rojolele hingga pandan wangi tidak akan ditarik pajak PPN
Ilustrasi beras rojolele hingga pandan wangi tidak akan ditarik pajak PPN /Pixabay/ImageParty

KABAR JOGLOSEMAR - Wacana pemerintah menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako membuat para ibu-ibu khawatir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungannya ke pasar Santa di Kebayoran mendengar kekhawatiran ibu-ibu soal adanya pajak untuk sembako.

Sebagaimana diketahui wacana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," ungkap Menteri Keuangan seperti dikuti dari Instagram pribadinya @smindrawati pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: 7 Cara Ini Ampuh Untuk Menghindari Risiko Serangan Jantung, Mau Coba?

Di situ Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tidak menarik pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan.

Sri Mulyani pun juga menjelaskan bahwa beras peoduksi petani, apalagi rojolele sampai pandan wangi tidak akan ditarik pajak. Hal ini tentu menjawab berbagai kabar yang sebelumnya menyebut komoditi beras bakal ditarik PPN.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Penanganan Zona Merah Gas Pol, Jangan Sambat

"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN). Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," papar Sri Mulyani.

Tak cuma beras, produk premium yang masuk sembako yang akan dikenai pajak termasuk juga daging sapi premium salah satunya termasuk wagyu.

Alasannya juga sama lantaran produk tersebut malah memiliki harga yang lebih tinggi ketimbang daging sapi biasa.

Baca Juga: Viral Bupati Solok Ngamuk Saat Sidak Gegara UGD Puskesmas Tanjung Bingkung Tutup Jam 5 Sore

"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," tegas Menteri Keuangan.

Adapun maksud dari penarikan pajak sembako premium yakni asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Sri Mulyani @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x