Catat, Pemerintah Hanya Tarik Pajak dari Sembako Premium, Daging Wagyu Termasuk

- 15 Juni 2021, 06:19 WIB
Ilustrasi wagyu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah hanya akan menarik pajak untuk sembako premium seperti wagyu hingga beras basmati
Ilustrasi wagyu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah hanya akan menarik pajak untuk sembako premium seperti wagyu hingga beras basmati /Pixabay/z0man

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako murah.

Soal pajak sembako itu ditegaskan oleh Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komis XI DPR RI di Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Menkeu Sri Mulyani memang mengatakan bahwa sembako akan menjadi objek pajak, namun pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako.

“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Juni 2021: Keinginan Papa Surya Tak Disangka oleh Andin, Elsa Dipaksa Tanggungjawab

Sejumlah produk masuk kategori sembako premium yang dimaksud Menkeu seperti Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe.

“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujar Sri Mulyani.

“Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilonya itu bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp 90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” imbuhnya.

Pihaknya mengatakan bahwa adanya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk dalam sembako itulah yang bakal pemerintah coba seimbangkan.

Baca Juga: Hasil ASPD SD di Jogja Diumumkan Hari Ini Selasa 15 Juni 2021, Satu Siswa Raih Nilai Sempurna

“Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” tutur Sri Mulyani.

Ia menekankan  suatu barang tidak akan dapat dipungut pajak jika tidak menjadi objek, karenanya sembako akan masuk dalam objek pajak. Namun, pemerintah akan menerapkan skema multitarif, sehingga sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas tidak akan dipungut pajak.

“Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif. Jadi objeknya benar, kalau tidak menjadi obyek pajak no matter what gak bisa dipajakin,” ujar Sri Mulyani. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x