- Memiliki usaha mikro
- Belum pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apabila memenuhi syarat di atas, maka bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar. Langsung saja kunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota untuk mengajukan pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Jelang Lamaran, Ini Pesan Ayah Lesty Kejora pada Rizky Billar
Selain pendaftaran langsung, Anda juga perlu membawa dokumen fotokopi KTP, KK, NIB/SKU. Sesampainya di Dinas Koperasi dan UKM, pelaku usaha wajib mengisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar.
Proses pengajuan bantuan BLT UMKM PNM Mekaar juga akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul BPUM. Proses seleksi akan sampai di tingkat instansi atau lembaga terkait.