Ini Cara Daftar dan Ketentuan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta PNM Mekaar, Cek Hanya Lewat banpresbpum.id

- 10 Juni 2021, 09:44 WIB
Tanda lolos Banpres BPUM BLT UMKM
Tanda lolos Banpres BPUM BLT UMKM /eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021. Ada pula bantuan UMKM dari PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.

Salah satu perusahaan BUMN ini turut memberikan bantuan UMKM di masa pandemi Covid-19. Kemenkop UKM menargetkan 12,8 juta penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.

Baca Juga: Lucinta Luna Beli Rumah Rp5 Milyar Tunai, Boy William: Kamu Kerja Apa?

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Kemenkop UKM, Eddy Satriya menyampaikan penyaluran BPUM tahap 1 dan 2 sudah dilakukan sebelum Lebaran. 

"Sampai sebelum Lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9,8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru," ungkap Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.

Sebelum Lebaran 2021 sudah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha. Selanjutnya akan diberikan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cara Download Video Tiktok Tanpa Watermark, Mudah Bisa Lewat Aplikasi HP

Namun, sampai sekarang belum ada informasi resmi penyaluran BPUM atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM maupun PNM Mekaar.

Kendati begitu, ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dari PNM Mekaar. Adapun pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Simak syarat mengajukan BPUM 2021 Rp1,2 juta termasuk PNM Mekaar:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan
  5. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  7. Belum pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya.

Baca Juga: Lakukan Amalan Sunah, Ini Bacaan Zikir Saat Terjadi Gerhana Matahari Cincin 10 Juni 2021

Jika memenuh syarat, pelaku usaha dapat langsung mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota untuk mengisi formulir pengajuan BPUM tahap 3: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi

Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data. Pelaku usaha yang lolos mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta akan dihubungi oleh Dinas Koperasi dan UMKM atau bank penyalur.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Juni 2021: Runyam! Papa Surya Desak Andin Mengaku, Elsa Dituduh Selingkuhi Nino

Khusus BLT UMKM PNM Mekaar, cara mengecek nama penerimanya hanya bisa melalui link banpresbpum.id:

Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM PNM Mekaar:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

BLT UMKM PNM Mekaar bisa dicairkan di bank penyalur dengan membawa KTP, KK, buku tabungan, ATM. Jika belum memiliki buku rekening akan dibuatkan pihak bank saat pencairan dana. 

Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dari PNM Mekaar tetapi belum juga dihubungi bank penyalur, Anda bisa aktif menanyakan ke kantor pelayanan terdekat. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x