Berikut ini cara daftar bantuan bagi 1.300 wirausaha di Dinas Koperasi dan UKM setempat:
1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi.
Baca Juga: Deretan Film dan Serial TV Tayang di Netflix Bulan Juni 2021
Perlu diketahui bantuan dana untuk 1.300 wirausaha ini dimaksudkan agar UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. ***