Ini Syarat Serta Cara Daftar Bantuan 1.300 UMKM di Dinas Koperasi dan UKM

- 6 Juni 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi peogram baru bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha
Ilustrasi peogram baru bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha /Kabar Joglosemar/Gakih Wijaya

Namun pemerintah menetapkan skala prioritas bagi 1.300 wirausaha yang bisa mengakses bantuan ini diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Penerima BPNT dan BST, Bukan Laman cekbansos.kemensos.go.id Masukkan Alamat dan Nama

Penetapan syarat tersebut dimaksudkan agar bisa efisiens serta tepat sasaran bagi prioritas penerima bantuan.

Perlu diketahui bantuan UMKM dalam bentuk dana usaha untuk 1.300 wirausaha dimaksudkan agar UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x