Namun pemerintah menetapkan skala prioritas bagi 1.300 wirausaha yang bisa mengakses bantuan ini diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan
Penetapan syarat tersebut dimaksudkan agar bisa efisiens serta tepat sasaran bagi prioritas penerima bantuan.
Perlu diketahui bantuan UMKM dalam bentuk dana usaha untuk 1.300 wirausaha dimaksudkan agar UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. ***