Cara Daftar Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 UMKM dan Simak Syaratnya

- 6 Juni 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM  dalam bentuk dana usaha yang diprioritaskan bagi oenyandang disabilitas dan terdampak bencana
Ilustrasi bantuan 1.300 UMKM dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana usaha yang diprioritaskan bagi oenyandang disabilitas dan terdampak bencana /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemenkop UKM memberikan bantuan dana usaha untuk pelaku UMKM.

Bantuan dana usaha UMKM ini terbuka bagi sebanyak 1.300 wirausaha dan bakal diberikan dalam waktu dekat.

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram @kemenkopukm pada Minggu, 6 Juni 2021.

Kehadiran bantuan ini tentu saja akan menambah kesempatan bagi para pelaku usaha mikro setelah ada bantuan BLT UMKM atau BPUM yang sudah digulirkan sebelumnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Sweet & Sour, Cinta Segitiga Antara Jang Ki Yong, Chae Soo Bin dan Krystal Jung

Bagi pelaku usaha mikro yang tertarik untuk daftar bantuan UMKM untuk 1.300 wirausaha ini bisa daftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Bwrikut ini prosedur pendaftarannya untuk pelaku UMKM:

1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17

Adapun tidak ada persyaratan khusus untuk dapat dana bantuan UMKM bagi 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM.

Namun pemerintah menetapkan skala prioritas bagi 1.300 wirausaha yang bisa mengakses bantuan ini diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Ini Alasan UEFA Adakan Euro 2020 di Tahun 2021

Penetapan syarat tersebut dimaksudkan agar bisa efisiens serta tepat sasaran bagi prioritas penerima bantuan.

Perlu diketahui bantuan UMKM dalam bentuk dana usaha untuk 1.300 wirausaha dimaksudkan agar UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x