Pemerintah Beri Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 Wirausaha, Simak Cara Daftar Serta Prioritas Penerima

- 6 Juni 2021, 07:09 WIB
Ada bantuan baru dari Kemenkop UKM untuk 1.300 wirausaha termasuk penyandang disabilitas dan daerah terdampak bencana
Ada bantuan baru dari Kemenkop UKM untuk 1.300 wirausaha termasuk penyandang disabilitas dan daerah terdampak bencana /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Berikut ini cara daftar bantuan bagi 1.300 wirausaha di Dinas Koperasi dan UKM setempat:

1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi.

Baca Juga: Viral, Nyamar Jadi Orang Gila, Pria di Madura Berhasil Bawa Kabur Sepeda Motor

Perlu diketahui bantuan dana untuk 1.300 wirausaha ini dimaksudkan agar UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x