Pemerintah Beri Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 Wirausaha, Simak Cara Daftar Serta Prioritas Penerima

- 6 Juni 2021, 07:09 WIB
Ada bantuan baru dari Kemenkop UKM untuk 1.300 wirausaha termasuk penyandang disabilitas dan daerah terdampak bencana
Ada bantuan baru dari Kemenkop UKM untuk 1.300 wirausaha termasuk penyandang disabilitas dan daerah terdampak bencana /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Tak cuma BLT UMKM, pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) memberi bantuan pada 1.300 wisarusaha.

Bantuan dana usaha yang disalurkan lewat Kemenkop UKM ini dimaksudkan untuk memajukan para wirausaha.

Rencananya bantuan dana usaha ini bakal segera digulirkan dalam waktu dekat. Untuk itu, bagi wirausaha bisa daftar sebagai penerima bantuan dana usaha Kemenkop UKM.

Baca Juga: Seleksi Makin Ketat, Ini Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram @kemenkopukm pada Minggu, 6 Juni 2021.

Namun perlu jadi catatatn, bantuan untuk 1.300 wirausaha ini diprioritaskan bagi sejumlah golongan.

"Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tambah keterangan itu.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Haechan NCT yang Berulang Tahun Hari Ini

Adapun yang menjadi prioritas penerima dana bantuan usaha 1.300 wirausaha ini adalah sebagai berikut:
1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17

Berikut ini cara daftar bantuan bagi 1.300 wirausaha di Dinas Koperasi dan UKM setempat:

1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi.

Baca Juga: Viral, Nyamar Jadi Orang Gila, Pria di Madura Berhasil Bawa Kabur Sepeda Motor

Perlu diketahui bantuan dana untuk 1.300 wirausaha ini dimaksudkan agar UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x