Jika Anda termasuk sebagai penerima BPUM, maka akan muncul data-data pendaftar, seperti NIK, KTP, nama pendaftar, hingga jumlah uang yang diterima.
Untuk proses pencairan, siapkan dokumen persyaratan berupa KTP asli dan fotokopi, foto usaha, mengisi formulir SPJT, buku rekening bank, dan persyaratan pendukung lainnya.
Baca Juga: Wisatawan Pertanyakan ke Rumah Mbah Maridjan Wajib Naik Jip, Ini Respon Pemkab Sleman
Nantinya pelaku UMKM akan menunggu untuk pencairan dana tersebut dapat dilakukan melalui penarikan secara langsung di bank.
Jika tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka akan muncul tulisan, "Maaf, data tidak ditemukan"
Supaya Anda bisa menerima BPUM tahap 3 bisa menghubungi dan mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. ***