Jangan Salah, Cek Banpres UMKM PNM Mekaar BNI Hanya Bisa Lewat banpresbpum.id

- 2 Juni 2021, 12:44 WIB
Cara cek bantuan UMKM PNM Mekaar 2021 di banpresbpum.id
Cara cek bantuan UMKM PNM Mekaar 2021 di banpresbpum.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Jangan sampai salah, cek penerima bantuan PNM Mekaar yang disalurkan lewat BNI hanya bisa dilakukan lewat link banpresbpum.id.

Pemerintah lewat Kemenkop UKM masih membuka kesempatan untuk para pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan berupa BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 sampai 28 Juni 2021.

Besaran bantuan tahun ini ialah sebesar Rp 1,2 juta yang diperuntukkan bagi sebanyak 12, 8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Akhirnya Mang Dadang Berpihak Pada Aldebaran, Jadi Saksi untuk Andin

Untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan atau tidak, lakukan cek online lewat bank BNI sebagai salah satu penyalur.

Perlu diingat bahwa cek online PNM Mekaar Rp 1,2 juta di bank BRI bukan menggunakan link eform.bni.co.id seperti Eform BRI.

Link yang benar untuk cek secara online di BNI ialah lewat link banpresbpum.id.

Siapkan HP beserta NIK atau KTP untuk cek secara online apakah nama Anda termasuk yang diusulkan sebagai penerima bantuan modal Banpres UMKM atau tidak.

Baca Juga: Masalah Hipertensi Kian Meningkat, Simak Cara Mencegahnya Mulai dari Sekarang

Berikut ini langkah untuk cek penerima dana bantuan secara online via BNI
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan muncul notifikasi Anda terima BLT UMKM atau tidak

Jika Anda termasuk sebagai penerima BPUM, maka akan muncul data-data pendaftar, seperti NIK, KTP, nama pendaftar, hingga jumlah uang yang diterima.

Untuk proses pencairan, siapkan dokumen persyaratan berupa KTP asli dan fotokopi, foto usaha, mengisi formulir SPJT, buku rekening bank, dan persyaratan pendukung lainnya.

Baca Juga: Wisatawan Pertanyakan ke Rumah Mbah Maridjan Wajib Naik Jip, Ini Respon Pemkab Sleman

Nantinya pelaku UMKM akan menunggu untuk pencairan dana tersebut dapat dilakukan melalui penarikan secara langsung di bank.

Jika tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka akan muncul tulisan, "Maaf, data tidak ditemukan"

Supaya Anda bisa menerima BPUM tahap 3 bisa menghubungi dan mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x