Jika tercatat sebagai penerima bantuan, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang untuk mencairkan dana bantuan.
Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk dibawa diantaranya E-KTP, Fotokopi NIB atau SKU.
Nantinya akan ada proses konfirmasi penerima dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Jika sudah terverifikasi sebagai penerima, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung. ***