NIK Tidak Terdaftar di Eform BRI? Masih Dibuka Kesempatan Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat banpresbpum.id

- 27 Mei 2021, 06:00 WIB
Cek daftar penerima bantuan PNM Mekaar Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha bisa lewat BLT atau Banpres UMKM dengan link banpresbpum.id
Cek daftar penerima bantuan PNM Mekaar Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha bisa lewat BLT atau Banpres UMKM dengan link banpresbpum.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku usaha masih mendapat kesempatan menerima BLT UMKM tahun 2021. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.

Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan 12,8 juta penerima BPUM atau BLT UMKM 2021. Penyaluran BLT UMKM belum selesai bahkan masih ada penyaluran tahap 3.

Pasalnya, sampai awal Mei 2021 baru tersalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha. Artinya, masih ada kuota 4,2 juta pelaku usaha yang akan mendapatkan BLT UMKM.

Baca Juga: Ditegur Karena Tak Mau Antre, Oknum TNI Tempeleng Petugas SPBU di Waipare

Jika sudah mengajukan BLT UMKM ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota segera lakukan pengecekan melalui link resmi BRI, yakni eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mengeceknya:

- Akses eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian masukkan NIK KTP elektronik, pastikan tidak ada kesalahan input

- Klik “proses inquiry”

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: Beli Tanah 20 Hektare, Atta Halilintar Akan Bangun Pondok Pesantren Penghafal Al Quran

Jika NIK KTP tidak terdaftar di Eform BRI, jangan khawatir karena masih ada link kedua. Anda bisa mengecek lewat link resmi BNI, yakni banpresbpum.id.

Berikut cara mengecek penerima BPUM/ BLT UMKM 2021 tahap 3 lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Tulisan Iis Dahlia di Instagram Baim Wong Diserbu 2000 Komentar, Netizen: Kiano Bukan Keanu

Apabila terdaftar pada banpresbpum.id, berarti Anda berhak mendapatkan uang Rp1,2 juta. BLT UMKM bisa dicairkan di bank dengan membawa KTP, KK, buku tabungan, ATM.

Jika belum memiliki buku tabungan nantinya akan dibuatkan saat mencairkan BLT UMKM di bank. Pastikan nama Anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Tidak terdaftar di BRI maupun BNI, Anda perlu mengajukan BPUM 2021 ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. Penerima banpres ini memang harus mendaftar terlebih dahulu dan lolos seleksi lembaga pengusul BPUM.

Baca Juga: Terawang Nasib Buruk Rumah Tangga Arya Saloka, Denny Darko: Berpotensi akan Retak

Pendaftaran BLT UMKM masih dibuka sampai 28 Juni 2021. Artinya masih ada kesempatan mendaftar pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM.

Dinas Koperasi dan UKM menjadi satu-satu pengusul penerima BPUM 2021. Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM?

Syarat mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dengan dibuktikan memiliki NIB atau SKU

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Buntut Ajakan Neno Warisman Boikot Indomaret, Inul Daratista Pertanyakan Nalar Sampai Taruhan Nyawa

Cara mendaftar

Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan melengkapi data berikut ini sebagai calon penerima BPUM:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha disertai SKU atau NIB

- Nomor telepon yang dapat dihubungi

Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data dan seleksi. Jika memenuhi syarat akan diusulkan menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah