Siapkan KTP, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekar Tahap 3 Hingga Cara Mencairkannya Lewat BNI

- 22 Mei 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha /KabarJoglosemar/Sandra

Baca Juga: Perjalanan Karir Ratu Rizky Nabila, dari Aktris hingga Model Majalah Dewasa

Syarat untuk mencairkan BPUM di BNI:  

- Buku tabungan dan ATM

- Identitas diri berupa KTP dan KK (asli dan fotokopi)

- Surat Pernyataan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana BPUM.

Jika pelaku usaha belum memiliki buku rekening nantinya akan dibuatkan saat mencairkan BPUM di bank.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dapat mengajukannya ke Dinas Koperasi UKM tingkat Kabupaten/Kota masing-masing.

Baca Juga: Ambil Langkah Tegas Usai Adanya 279 Juta Data Bocor, Kominfo Blokir Raid Forums

Dinas Koperasi UKM daerah merupakan satu-satunya pengusul BPUM 2021. Berikut syarat penerima BLT PNM Mekaar tahap 3 berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x