Ini Tandanya Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak di Sini

- 21 Mei 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM tahap 3 cek  eform.bri.co.id untuk lihat daftar penerima
Ilustrasi BLT UMKM tahap 3 cek eform.bri.co.id untuk lihat daftar penerima /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan bantuan bagi para pelaku usaha melalui BLT UMKM tahap 3.

BLT UMKM Rp 1,2 juta atau yang kerap disebut juga sebagai Banpres Produktif Usaha Mikro tersebut menelan anggaran dalam APBN mencapai Rp 15,36 triliun.

Rencananya BPUM ini bakal disalurkan kepada sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Meski ada bantuan bagi pelaku usaha, namun tak serta merta semua langsung mendapatkan. Pasalnya ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin menerima bantuan.

Baca Juga: Waspada, 279 Juta Data WNI Bocor dan Diperjualbelikan: Siapa Pelakunya ?

Sejumlah syarat diantaranya ialah merupakan WNI dan memiliki NIK atau nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan pengusul BPUM dan surat usulan penerima.

Selain itu pelaku usaha tidak boleh termasuk dalam kategori PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD dan sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Jika kriteria atau persyaratan sudah sesuai maka selanjutnya untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ialah melakukan pengecekan online.

Bagi pengguna rekening BRI dan BNI, ada cara untuk melakukan pengecekan secara online sehingga tidak perlu repot-repot datang ke bank.

Baca Juga: Simak 8 Penyebab Keguguran, Rawan Saat Kehamilan Trimester Pertama

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x