Login eform.bri.co.id Sekarang, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online

- 18 Mei 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi BLT UMKM cek di eform.bri.co.id untuk memastikan daftar penerima
Ilustrasi BLT UMKM cek di eform.bri.co.id untuk memastikan daftar penerima /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun ini senilai Rp 1,2 juta.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima atau tidak, segera cek secara online login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Seperti yang sudah dijabarkan, BLT UMKM kali ini jumlahnya Rp 1,2 juta. Lebih kecil dari  sebelumnya Rp 2,4 juta bagi setiap pelaku usaha.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 18 Mei 2021: Nino Mengulik Tes DNA, Elsa Serba Salah, Ricky Bikin Jebakan

Rupanya alasan perluasan penerima bantuan menjadi penyebab diketoknya besaran bantuan langsung tunai tersebut.

Untuk memberikan bantuan bagi pelaku UMKM, pemerintah melalui Kemenkop UKM menganggarkan dalam APBN sebesar Rp 15,36 triliun tahun ini. Rencananya, BLT UMKM bakal cair ke 12,8 juta UMKM.

Perlu diketahui, modal kerja bagi pelaku usaha mikro itu diluncurkan lagi oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021.

Pengecekan BPUM ini mudah dilakukan secara online dengan memasukan nomor KTP dan kode verifikasinya via eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Atta Halilintar Ngidam Saat Istrinya Hamil, Aurel : Dulu Enggak Begitu, Sekarang Lebih Parah

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry

Nantinya akan ada notifikasi apakah Anda termasuk yang terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Cara Cek Nomor KTP untuk Bansos Rp300 Ribu, di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Untuk mencairkannya, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Selain itu, penerima BPUM Rp 1,2 juta diminta membawa beberapa dokumen sebagai persyaratannya. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x