Cek Penerima Bansos yang Cair Mei 2021, Ini Kolom yang Wajib Diisi Agar Tahu Bantuan yang Didapatkan

- 16 Mei 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi bansos Kemensos
Ilustrasi bansos Kemensos /Kabar Joglosemar/Aloysia Nindya Paramita

Berikutnya isi nama sesuai yang tercantum di KTP. Kemudian isi kode yang tertera pada kotak sebelah kiri.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek bansos Kemensos BPNT, BST, maupun PKH:

  1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Setelah itu isilah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal
  3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
  5. Klik ‘Cari’.

Baca Juga: Serangan ke Gaza, PM Israel: Pihak yang Tanggung Kesalahan Ini Bukan Kami

Sistem akan mencocokan data yang dimasukkan dengan sistem New DTKS maupun data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nantinya akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Sementara itu, Mensos Tri Rismaharini mengungkapkan kalau ada 21 juta data ganda penerima bansos Kemensos.

“Alhamdulillah sesuai janji saya April saat itu kami bisa menyelesaikan untuk perbaikan datanya, dan hasilnya adalah seperti sudah saya sampaikan 21 juta data itu ganda lalu kami tidurkan (cabut)," ungkap Mensos Risma di Gedung KPK dikutip Kabar Joglosemar.

Selanjutnya, 21 juta data ganda itu akan ditidurkan atau dinonaktifkan. Oleh karenanya, selalu cek daftar penerima bansos Kemensos terbaru melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Momen Mengharukan, Istri Almarum Sapri Melahirkan Anak Laki-laki

Pengecekan bisa dilakukan langsung lewat handphone dan bisa dicek kapan saja sampai proses penyaluran bansos.

Mensos Risma juga memastikan data penerima bansos saat ini sudah padan dengan data kependudukan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemensos telah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x