Update Bantuan UMKM Nasabah PNM Mekar Tahap 3, Siapkan Dokumen Ini Untuk Verifikasi Data

- 9 Mei 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan UMKM PNM Mekar Tahap 3
Ilustrasi pencairan bantuan UMKM PNM Mekar Tahap 3 /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Nasabah PNM Mekar mendapat kesempatan untuk memperoleh bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta lewat bank BNI.

Bantuan UMKM untuk nasabah PNM Mekar ini sudah mencapai 2 tahap. Saat ini, sedang dalam prosesn untuk mencairkan dana BPUM tahap 2.

Hingga hari ini, belum ada update atau informasi terbaru mengenai pencairan bantuam UMKM PNM Mekar tahap 3.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Mei 2021: Aldebaran Ungkap Anak Andin, Nino dan Elsa Salah Tingkah

Meskipun demikian, nasabah yang sudah mendaftar bisa cek apakah namanya masuk dalam daftar penerima bantuan UMKM atau tidak di laman https://banpresbpum.id.

Cara cek penerima bantuan UMKM nasabah PNM Mekar tahap 3 sama dengan tahap 2 yakni:

1. Buka laman https://banpresbpum.id
2. Siapkan KTP
3. Masukkan NIK pada KTP pada kolom yang tersedia
4. Klik cari

Nantinya, jika nama Anda muncul pada saat pencarian maka bisa langsung mengunjungi bank BNI terdekat untuk mencairkan bantuan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Dua Pemudik Terancam Dipenjara Karena Palsukan Surat Bebas Covid-19, Ini Pasalnya

Dana Rp1,2 juta memang masih diblokir karena untuk kebutuhan verifikasi data oleh Kemenkop UKM dan BNI.

Inilah 3 dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi data yang merupakan syarat wajib untuk mencairkan bantuan UMKM.

1. Kartu identitas berupa KTP Elektronik

Kartu identitas dibutuhkan untuk membuktikan data diri Anda sebagai penerima bantuan UMKM 2021

2. SPTJM UMKM yang telah diisi tanpa materai

SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) UMKM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha mikro selaku calon penerima bantuan UMKM dan bisa diperoleh di BNI.

3. Buku tabungan dan kartu ATM

Dipergunakan untuk membuktikan keanggotaan Anda di Bank BNI dan untuk mengecek mutasi rekening.Di bank nanti petugas akan membuka blokir saldo Anda agar bisa diambil sewaktu-waktu.

Setelah petugas bank membuka blokir saldo bantuan UMKM Rp1,2 juta maka nasabah dapat menarik dana tersebut 1 hari setelahnya.***

 

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x