Baca Juga: Pihak Oposisi Surati PM India, Desak Pengambilan Langkah Cepat untuk Atasi Tsunami Covid-19
BPUM atau BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, yakni WNI, memiliki usaha mikro, memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga,
Penerima BLT UMKM bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Selain itu, pelaku juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). ***