BLT UMKM 2021 untuk Pelaku Usaha Cair Sebelum Lebaran, Ini Informasi Pencairan Rp1,2 Juta dari Kemenkop

- 8 Mei 2021, 09:58 WIB
Bantuan UMKM
Bantuan UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

Baca Juga: Pihak Oposisi Surati PM India, Desak Pengambilan Langkah Cepat untuk Atasi Tsunami Covid-19

BPUM atau BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, yakni WNI, memiliki usaha mikro, memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga,

Penerima BLT UMKM bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Selain itu, pelaku juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x