BLT UMKM 2021 untuk Pelaku Usaha Cair Sebelum Lebaran, Ini Informasi Pencairan Rp1,2 Juta dari Kemenkop

- 8 Mei 2021, 09:58 WIB
Bantuan UMKM
Bantuan UMKM /KabarJoglosemar/Sandra
  1. Akses eform.bri.co.id/bpum,
  2. Kemudian masukkan NIK KTP
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Berikut cara cek penerima BPUM/ BLT UMKM 2021 lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Apabila pelaku usaha sudah pernah mendapatkan BLT UMKM nantinya akan otomatis mendapatkan banpres lagi.

Baca Juga: Mau Jadi Oma, Ini Doa Ashanty untuk Aurel Hermansyah yang Sedang Hamil Anak Pertama

Apabila dinyatakan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM nantinya akan mendapat informasi dari lembaga penyalur, yakni bank BUMN, bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.

Proses pencairan uang Rp1,2 juta ini dilakukan sesuai informasi dari bank penyalur BLT UMKM. Saat proses pencairan BLT UMKM/ BPUM, bawalah berkas KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU.

Nantinya banpres Rp1,2 juta tersebut langsung ditransfer kepada penerima BLT UMKM/BPUM. Bila belum memiliki rekening, nantinya akan dibuatkan untuk proses pencairan BLT UMKM 2021.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x