Cara Daftar UMKM Secara Online Agar Dapat Bantuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

- 7 Mei 2021, 09:01 WIB
Bantuan UMKM
Bantuan UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Terdaftar sebagai pelaku UMKM adalah salah satu syarat untuk bisa mengajukan dana bantuan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memberikan bantuan untuk pelaku usaha mikro. Bantuan ini diberikan bagi yang sudah mendaftar dan pernah menjadi penerima BLT UMKM pada tahun 2020.

Pencairan BLT UMKM kali ini adalah masuk ke tahap 3. Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan menjadi sasaran penerima dana bantuan ini.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Inilah Tips Membuat Hampers Lebaran yang Murah dan Cepat

Lalu, bagaimana cara agar usaha mikro Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahap 3?

Segera daftarkan usaha mikro atau UMKM Anda ke lembaga pengusul, seperti Dinas Koperasi dan UMKM setempat atau koperasi yang ditunjuk atau lembaga pengusul lainnya.

Selain itu, cara mendaftarkan UMKM bisa dilakukan secara online. Namun, tidak semua Dinas Koperasi dan UMKM yang menyediakan cara pendaftaran secara online.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia, Satgas: Jangan Panik

Oleh karena itu, Anda bisa cek ke Dinas Koperasi dan UMKM serta lembaga pengusul lainnya cara apa yang mereka sediakan untuk pendaftaran UMKM.

Selain itu, setiap wilayah memiliki batas waktu masing-masing mengenai pendaftaran UMKM ini.

Pastikan Anda tidak ketinggalan untuk mendaftarakn UMKM Anda sesuai domisili tempat Anda tinggal untuk dapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.***

 

 

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x