Cek Nama Penerima BLT UMKM 2021, Begini Cara Mengajukan Pendaftaran ke Dinas Koperasi

- 21 April 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR -  Cek nama penerima Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM) bisa melalui eform.bri.co.id/bpum. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap II ini sebesar Rp1,2 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan BPUM/ BLT UMKM untuk pelaku usaha agar bertahan di masa pandemi Covid-19. Dana tersebut bisa digunakan pula sebagai modal usaha.

Baca Juga: Heboh Potret Baliho Lamaran Nikah Enzy Storia, Warganet : Apakah S3 Marketing?

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menyampaikan jika besaran BPUM 2021 kali ini sebesar Rp1,2 juta bukan Rp2,4 juta lagi.

Pendaftaran penerima BLT UMKM ini langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM Rp1,2 juta kali ini hanya melalui satu pintu saja. Bahkan, sekarang dipermudah dengan pendaftaran online di wilayah masing-masing.

Sebelumnya para pelaku usaha bisa mengecek dulu sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau belum.

- Akses eform.bri.co.id/bpum,

- Kemudian masukkan NIK KTP

- Klik proses inquiry

- Nantinya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: Hilang Kontak, Ini Spesifikasi Kapal Selam KRI Nanggala 402

Berikut syarat dan ketentuan mendaftar BLT UMKM 2021:

- WNI

- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR.

Sedangkan dokumen-dokumen untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai berikut:

- Fotokopi KTP elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.

- Cantumkan data diri berisi nama lengkap, alamat lengkap, nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

Baca Juga: Kapal Selam TNI AL KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak Angkut 53 Awak

Jika sudah lolos seleksi di tingkat pusat, penerima BLT UMKM akan dihubungi oleh bank penyalur. Selanjutnya bisa dilakukan proses pencairan dana hibah BPUM 2021 Rp1,2 juta.

BLT UMKM atau BPUM 2021 Rp1,2 juta dicairkan melalui beberapa bank, yakni BRI, BTN, Mandiri. Adapula PT Pos Indonesia dan dibantu Bank BUMD.

BLT UMKM Rp1,2 juta ini menyasar 12,8 juta pelaku usaha yang unbankable. Jika belum pernah mendapatkan BLT UMKM/BPUM 2021 bisa segera mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x