KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali membuka bantuan langsung tunai atau BLT BPUM UMKM kepada para pelaku usaha mikro untuk tahun 2021.
Seperti diketahui, saat ini sudah masuk pertengahan April 2021. Pendaftaran BLT BPUM UMKM ini pun masih bisa dilakukan.
Sebab, dikabarkan batas akhir pengajuan usulan untuk mendaftarkan BLT BPUM UMKM yakni tanggal 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Ini Link Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Ada Kota Solo Hingga Indonesia Bagian Timur
Oleh karena itu, masih banyak waktu untuk mendaftar bantuan BLT tersebut.
Oleh karena itu, masih banyak waktu untuk mendaftar bantuan BLT tersebut.
Kendati demikian, apabila Anda sudah mendaftar dan penasaran dengan status Anda sebagai penerima BLT BPUM UMKM, maka ikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara cek status penerima BLT BPUM UMKM
1. Masuk pada laman pengecekan status penerima BLT BPUM di link https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukan nomor KTP Anda
3. Isi kode verifikasi atau Chaptha.
4. Klik 'Process Inquiry'.
5. Akan muncul pemberitahuan mengenai status kepesertaan Anda pada bantuan BLT BPUM UMKM 2021.
Perlu diketahui, bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro terdaftar ini memiliki besaran yang berbeda dari tahun lalu.
1. Masuk pada laman pengecekan status penerima BLT BPUM di link https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukan nomor KTP Anda
3. Isi kode verifikasi atau Chaptha.
4. Klik 'Process Inquiry'.
5. Akan muncul pemberitahuan mengenai status kepesertaan Anda pada bantuan BLT BPUM UMKM 2021.
Perlu diketahui, bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro terdaftar ini memiliki besaran yang berbeda dari tahun lalu.
Baca Juga: Panen Pahala Ramadhan, Berikut 7 Ibadah Yang Dianjurkan Pada 10 Hari Terakhir Puasa
Apabila di tahun lalu masing-masing pelaku usaha mikro terdaftar mendapatkan Rp2,4 Juta maka untuk tahun 2021 ini mereka berhak menerima bantuan Rp1,2 Juta.
Meskipun berkurang, namun hal tersebut bisa dimaklumi mengingat pada tahun 2021 ini pemerintah menggelontorkan berbagai program bantuan sosial lain.
Adapun cara daftar bantuan BLT BPUM UMKM 2021 bagi para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.
Apabila di tahun lalu masing-masing pelaku usaha mikro terdaftar mendapatkan Rp2,4 Juta maka untuk tahun 2021 ini mereka berhak menerima bantuan Rp1,2 Juta.
Meskipun berkurang, namun hal tersebut bisa dimaklumi mengingat pada tahun 2021 ini pemerintah menggelontorkan berbagai program bantuan sosial lain.
Adapun cara daftar bantuan BLT BPUM UMKM 2021 bagi para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Jin BTS Minta Jungkook Marah ke RM, Ini Jadinya
Mereka bisa segera mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Kadiskop UKM yang berlokasi di kabupaten maupun kota masing-masing para pelaku UMKM.
Lebih lanjut, mereka juga perlu menyematkan beberapa dokumen antara lain Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik Nomor, kartu keluarga, Nama lengkap, Alamat sesuai KTP, Bidang usaha, hingga Nomor telepon.
Demikian informasi mengenai cara cek status penerima BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta. ***
Mereka bisa segera mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Kadiskop UKM yang berlokasi di kabupaten maupun kota masing-masing para pelaku UMKM.
Lebih lanjut, mereka juga perlu menyematkan beberapa dokumen antara lain Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik Nomor, kartu keluarga, Nama lengkap, Alamat sesuai KTP, Bidang usaha, hingga Nomor telepon.
Demikian informasi mengenai cara cek status penerima BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta. ***