Update BLT UMKM Hanya Cair April 2021, Begini Cara Mendapatkan Total Uang Rp3,6 Juta

- 16 April 2021, 09:05 WIB
login eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, ini cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM April 2021.
login eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, ini cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM April 2021. /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia masih memberikan perhatian kepada pelaku UMKM. Bentuk perhatian itu berupa penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM.

Tahun 2021 ini, besaran BLT UMKM berubah menjadi Rp1,2 juta, lebih sedikit dibanding tahun 2020 lalu. Kendati begitu, BPUM 2021 atau BLT UMKM ini masih sangat diharapkan oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Adapun penerima BLT UMKM atau BPUM merupakan WNI, punya usaha mikro yang dibuktikan punya SKU, tidak terikat pada Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Setelah Salah Nyanyikan Lirik ‘Marhaban Ya Ramadhan’, Iis Dahlia: Untung Bukan Ritsleting!

Baca Juga: Fadli Zon Salut Rizieq Shihab Bisa Selesaikan Disertasi dari Balik Jeruji Besi

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM menyalurkan BPUM/ BLT UMKM 2021 ini untuk pelaku UMKM yang belum pernah menerimanya.

Namun, bagi yang pernah menerima BPUM UMKM juga otomatis akan mendapatkannya kembali. Jika pelaku UMKM sudah pernah mendapatkannya maka otomatis total bantuan yang diterima Rp3,6 juta.

Target penyaluran BPUM 2021 Rp1,2 juta ini sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro. Kemenkop UKM pun menargetkan sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Ucapkan Selamat ke Rizeq Shihab, Ada Apa?

Baca Juga: Singapura Siap Gunakan IATA Travel Pass untuk Menyambut Penumpang

Pada periode sebelumnya, besaran BPUM UMKM/BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta. Masih ada kesempatan bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapat BLT UMKM ini.

Caranya cukup mudah, yakni mendaftar langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota. Adapun berkas-berkas yang harus dibawa untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
  4. Cantumkan data diri berisi nama lengkap, alamat lengkap, nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

Penerima BLT UMKM akan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM hingga Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Curigai Rafael dan Rendy, Ricky Makin Nekat Menagih Bayaran Elsa, Ini Sinopsis Ikatan Cinta 16 April 2021

Baca Juga: THR PNS 2021 Dijadwalkan Cair Awal Mei

BLT UMKM 2021 tidak diberikan untuk pelaku usaha yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI-Polri.

Sedangkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika Anda pernah menerima BLT UMKM pada periode sebelumnya bisa melakukan pengecekan langsung di eform.bri.co.id/bpum.

Demikian juga bagi pelaku UMKM yang baru saja mendaftar pada periode ini bisa melakukan pengecekan pada link yang sama.

Berikut cara mengecek nama penerima BPUM/BLT UMKM 2021:

  1. Akseshttps://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Penerima BPUM/ BLT UMKM 2021 akan disampaikan melalui SMS atau cek langsung di eform.bri.co.id/bpum. Nantinya banpres Rp1,2 juta akan ditransfer ke rekening penerima.

Penyaluran BPUM/ BLT UMKM juga akan dilakukan melalui Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x