BLT UMKM 2021 Bakal Dibuka, Simak Ketentuan dan Cara Daftar Usaha Untuk Mendapatkan Bantuan

- 23 Maret 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Namun, ada baiknya jika mengetahui terlebih dahulu tentang ketentuan yang ditetapkan dalam salah satu program bantuan ini.

Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa ketentuan-ketentuan penerima BLT UMKM 2021 ini akan sama dengan apa yang ada di tahun lalu.

Baca Juga: 19,39 Persen UMKM Kesulitan Permodalan Selama Pandemi Covid-19, BLT UMKM Jadi Solusi

Ketentuan penerima BLT UMKM meliputi  Warga Negara Indonesia, memiliki NIK serta usaha mikro, bukan merupakan seorang ASN, bukan anggota TNI/Polri, tidak termasuk pegawai BUMN/BUMD, tidak mengikuti atau menerima KUR.

Sementara itu, bagi pemilik usaha yang memiliki identitas asal yang berbeda dengan tempat usaha maka wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Lebih lanjut, adapun cara daftar usaha Anda yaitu secara daring melalui link oss.go.id.

Sebab, apabila tempat usaha Anda telah terdaftar, maka  Anda pun berpeluang untuk mendapatkan BLT UMKM.

Namun sekali lagi perlu diingat bahwa hingga kini pihak Kemenkop UKM belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal diadakannya BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Billy Syahputra Dinilai Gengsi Hingga Putus dengan Pemeran Ikatan Cinta Amanda Manopo

Bagi Anda yang merasa berhak mendapatkan BLT UMKM maka disarankan untuk tetap menunggu serta secara berkala melakukan cek pada situs resmi Kemenkop UKM. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah