Begini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Hanya Melalui Link www.prakerja.go.id 

- 20 Maret 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 15
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 15 /Instagram @prakerja.go.id
  1. Kunjungi www.prakerja.go.id
  2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu
  3. Gunakan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan
  4. Daftarkan password Anda dan verifikasi email
  5. Jika verifikasi email berhasil, selanjutnya lakukan update data diri di dashboard akun Kartu Prakerja Anda
  6. Masukkan data diri berupa NIK KTP, Nomor KK, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Pada proses ini, siapkan foto KTP dengan ukuran maksimal 2 MB dan format JPG/PNG.
  7. Sesudah updatedata diri dan akun Anda aktif, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
  8. Jika tombol 'Gabung' belum muncul itu artinya gelombang selanjutnya belum dibuka oleh pihak Kartu Prakerja
  9. Jika gelombang Kartu Prakerja 2021 sudah dibuka Anda bisa klik ‘Gabung’.

Pastikan data yang dimasukkan seperti NIK dan Nomor KK pada akun Kartu Prakerja tidak salah. Kartu Prakerja adalah salah satu program pemerintah dengan tujuan mengembangkan kompetensi pekerja, pencari kerja, maupun buruh melalui pelatihan online.

Baca Juga: Joo Seok Hoon Bersekongkol dengan Oh Yoon Hee Melawan Joo Dan Tae di The Penthouse 2

Sementara itu, program Kartu Prakerja 2021 tidak boleh diikuti oleh golongan berikut ini:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah