Kabar Baik! Kemenkop UKM Lanjutkan BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 18 Maret 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah bakal melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bantuan pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) tahun 2021 akan dilanjutkan.

BLT UMKM merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ada dua klaster penyaluran bantuan tersebut.

Baca Juga: Gelombang 15 Sudah Dibuka, Langsung Login www.prakerja.go.id dan Klik ‘Gabung’

Pertama bagi usaha mikro yang unbankable dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM. Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable.

Kelompok kedua ini telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” ungkap Menteri Teten pada Rabu 17 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Selain Wajib Puasa, Ini 7 Amalan yang Bisa Dilakukan Selama Bulan Ramadhan

Menteri Teten mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 berdampak bagi para pelaku UMKM. Dia memaparkan data jika dampak pandemi Covid-19 terhadap UMKM adalah kesulitan pemasaran, permodalan, hingga kesulitan bahan baku.

Kondisi ekonomi di tanah air berangsur membaik. Namun, pemerintah masih akan menggulirkan BPUM atau BLT UMKM 2021.

Kendati begitu, belum ada informasi resmi terkait pendaftaran BLT UMKM 2021. Jika melihat ketentuan sebelumnya, berikut syarat umum untuk mendapatkan BLT UMKM 2021:

Baca Juga: Selain BTS, Ini 10 Artis Korea yang Alami Diskriminasi dan Diperlakukan Rasis

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Perlu diketahui penerima BLT UMKM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul BPUM, yakni:

  1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Aldebaran dan Andin Gagal Dapatkan Bukti, Elsa Bikin Alasan Lagi. Ini Bocoran Ikatan Cinta 18 Maret 2021

Lebih lanjut calon penerima BPUM UMKM atau BLT UMKM calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Inilah berkas-berkas yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM 2021:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  2. Nama Lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi

Baca Juga: Kenapa Centro di Ambarrukmo Plaza Ditutup? Ini Jawabannya

Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, nantinya akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur (Bank HIMBARA).

Jika sudah mendapatkan SMS, penerima BLT UMKM perlu melakukan verifikasi kepada bank penyalur yang telah ditentukan untuk mencairkan banpres. ***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x