Daftar UMKM Online 2021 Agar Dapat BPUM UMKM, Simak Informasi hingga Cara Pendaftarannya

- 9 Maret 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku usaha mikro kecil masih mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM masih akan menyalurkan BPUM UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta per orang.

Besaran BPUM UMKM 2021 ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Dituding Jiplak Video Klip Zhang Yixing, Young Lex Dikecam Netizen

Hal ini dibeberkan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani Jasi. Pemerintah, lanjutnya, telah memasukkan program tambahan bagi UMKM di tahun 2021.

“Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM,” ungkap Askolani dikutip Kabar Joglosemar.

Perbedaan berikutnya, BLT UMKM atau BPUM UMKM ini ditargetkan untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Kendati begitu, ada kemungkinan jumlah penerima BPUM 2021 bisa bertambah.

Jika pelaku usaha mikro kecil belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau usahanya belum terdaftar, bisa segera mengikuti pendaftaran UMKM online 2021.

Agar bisa mendapatkan BPUM 2021 Rp1,2 juta, pelaku UMKM harus mendaftarkan dulu usahanya.

Cukup login link oss.go.id saja, pendaftaran UMKM online 2021 semakin mudah dan gratis.

Baca Juga: Lancar Rejeki, Ini 5 Weton yang Bakal Sukses dan Kaya di Usia Muda

Simak cara daftar UMKM online 2021 berikut ini:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melaluiwww.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Batal Libur Panjang, Ini Perubahan Cuti Bersama Isra Miraj yang Dihapus Pemerintah

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotakdisclaimer,klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Meski Hanya Keluarga Fiktif Ikatan Cinta, Warga Pondok Pelita Sebut Huru Hara Aldebaran dan Andin Terasa Nyata

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: Warganet Berharap Masalah Kaesang-Felicia Segera Diselesaikan Baik-baik

Berikut Syarat dan Ketentuan Daftar BPUM UMKM

Selain mendaftarkan UMKM online, ada syarat lainnya untuk mendapatkan BPUM UMKM atau BLT UMKM. Pelaku usaha memang memiliki usaha tetapi juga perlu mengetahui syarat sebagai penerima BPUM 2021.

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.
  5. Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apakah Anda memenuhi syarat dan ketentuan mendapatkan BPUM UMKM?

Selanjutnya pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melengkapi berkas untuk mendaftar BLT UMKM berikut ini:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Baca Juga: Ini Dia 6 Jenis Harta yang Harus Dimasukkan Dalam SPT Tahunan

Adapun pihak pengusul BPUM 2021, yakni Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lebih lanjut, terkait dengan dana hibah berupa BPUM UMKM 2021 masih dipersiapkan oleh Kemenkop UKM. Belum ada informasi resmi soal pembukaan pendaftaran BPUM UMKM tersebut.

Sebelumnya, Kemenkop UKM juga menginformasikan belum ada e-form pendaftaran BPUM 2021.

Baca Juga: Saling Melepas Rindu! Genggaman Tangan Aldebaran Menenangkan Tapi Ciuman di Kening Andin Malah Meleset

Untuk masyarakat bisa menyiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu, terutama bagi yang belum mendaftarkan unit usahanya. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah