Demi Dapatkan BPUM 2021 Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis

- 6 Maret 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan kesempatan untuk mendaftarkan usahanya melalui UMKM online 2021 secara gratis.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Begini Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Tahun 2021

Pasalnya, pendaftaran UMKM bisa digunakan untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM masih akan melanjutkan pemberian BPUM 2021 kepada pelaku UMKM.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani Jasi membeberkan jika pemerintah memasukkan program tambahan bagi UMKM di tahun 2021.

Namun, besaran BPUM 2021 atau yang lebih dikenal BLT UMKM tahun ini berubah.

Tahun 2020 lalu besaran BLT UMKM sebanyak Rp2,4 juta per pelaku usaha. Sedangkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

“Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM,” ungkap Askolani dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Sudah Terima SMS Pengumuman Seleksi Prakerja Gelombang 12? Segera Lakukan 7 Langkah Ini

Pihaknya menambahkan, BPUM 2021 ditargetkan untuk 9,8 juta pelaku UMKM tetapi jumlahnya masih bisa bertambah. Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM adalah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demi bisa mendaftar dan mendapatkan BPUM 2021 Rp1,2 juta, pelaku UMKM harus mendaftarkan dulu usahanya.

Jika belum mendaftarkan usaha bisa mengikuti cara daftar UMKM online 2021. Pendaftaran UMKM online 2021 dilakukan melalui link oss.go.id.

Simak tahapan yang harus dilakukan untuk mendaftarkan usaha Anda:

Baca Juga: Jangan Keliru, Simak Syarat Pencairan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melaluiwww.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong dada formulir Data Profil. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha,lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Ini 5 Weton Diprediksi Sukses dan Kaya Raya Sepanjang Tahun 2021

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotakdisclaimer,klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  1. Jika membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, Izin Komersial/Operasional.
  2. Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda, klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca Juga: Viral Video Arya Saloka 'Mas Al' Ikatan Cinta Pulang Jumatan Bikin Heboh Emak-emak hingga Netizen

Syarat Daftar BPUM 2021

Sementara itu, syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BPUM 2021 atau BLT UMKM sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri

Ketentuan lainnya, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.

Sedangkan, pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Wow, Rawon Dinobatkan Jadi Sup Terenak se Asia Versi TasteAtlas

Sesudahnya, pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Adapun pihak pengusul BPUM 2021, yakni Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Dalam unggahan di Instagram @kemenkopukm, belum ada informasi resmi terkait pembukaan pendaftaran BPUM 2021 atau BLT UMKM.

Baca Juga: Simak Dua Bansos dari Kemensos Cair Maret 2021, Berikut Penjelasannya

Sampai sekarang Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga pelaksanaan BPUM 2021. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah