Cermati, 6 Mekanisme Cara Daftar DTKS Untuk Syarat Dapatkan Bansos 2021 BST, PKH, BPNT

- 23 Februari 2021, 23:05 WIB
Ilustrasi bansos Kemensos. Cek cara lapor jika tidak pernah dapat bantuan.
Ilustrasi bansos Kemensos. Cek cara lapor jika tidak pernah dapat bantuan. /Kabar Joglosemar.com/Aloysia Nindya Paramita



KABAR JOGLOSEMAR - Seperti diketahui, bansos kembali hadir untuk tahun 2021. Adapun tiga bansos dari Kementerian Sosial atau yang sering disebut dengan bansos 2021.

Ketiga bansos tersebut adalah BST, PKH dan BNPT. Baik BST,PKH maupun BPNT semuanya memiliki salah satu syarat yang sama.

Bagi calon penerima yang menginginkannya, syarat mendapatkan bansos 2021 tersebut ialah wajib terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga: Sering Dapat Ancaman Pembunuhan, Ibunda Amanda Manopo 'Ikatan Cinta' Siapkan Pengacara untuk Anaknya

Baca Juga: 6 Arahan Presiden Jokowi Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Lantas apa itu DTKS? Pengertian dari DTKS sendiri ialah sebuah sistem dari Kemensos dimana tercantum data-data keluarga yang miskin serta tidak mampu.

Mengingat tujuan diadakannya bansos 2021 oleh pemerintah adalah untuk membantu para warga miskin terdampak COVID-19 agar maju, maka supaya tidak salah sasaran diperlukan sistem DTKS.

Adapun cara untuk melakukan pendaftaran di sistem DTKS Kemensos.

Baca Juga: Drama Dear M Segera Tayang, Jaehyun NCT dan Park Hye Soo Kerja Keras Bangun Chemistry

Baca Juga: Viral Video Pria Berenang di Genangan Banjir Bak Atlet Profesional Tuai Komentar Kocak Netizen

Hal pertama yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan pengajuan ke kepala desa ataupun lurah setempat dengan melampirkan KTP ataupun KK.

Setelahnya, mekanisme akan berjalan sesuai dengan prosedur yang bertahap mulai dari tingkat desa hingga kementerian.

Dilansir dari Pusdatin Kemensos, berikut tahapan mekanisme dalam proses pendaftaraan DKTS yang nantinya sebagai syarat dapatkan bansos 2021.

Baca Juga: Mengulik Pembatalan Dana Hibah Pemprov Jawa Timur ke Museum SBY-Ani

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Rp3,5 Juta Dibuka, Cek Infonya di Sini

1. Setelah menerima data yang diajukan, pihak tingkat desa mengadakan musyawarah.
2. Hasil dari musyawarah tersebut diserahkan ke tingkat kabupaten atau kepada bupati.
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dari data yang telah masuk.
4. Setelah terverifikasi maka data yang telah sampai di kabupaten, naik ke tingkat gubernur.
5. Selanjutnya apabila disetujui gubernur bahwa memang valid, maka data akan diserahkan ke menteri sosial.
6. Menteri sosial melakukan penetapan bahwasanya data tersebut lolos atau tidak untuk dinyatakan di DTKS.

Selanjutnya, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam DTKS berhak mendapatkan salah satu dari bantuan sosial atau bansos 2021.

Baca Juga: Giring Kritik Anies Soal Banjir, Begini Tanggapan Pasha Ungu

Baca Juga: Siapkan 2 Dokumen ini, Pendaftaran Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Resmi Dibuka

Tujuan diadakannya bantuan ini ialah membantu para KPM tersebut agar tetap mampu bertahan hidup dikala pandemi COVID-19 yang masih terus melanda bumi pertiwi. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x