KABAR JOGLOSEMAR - Mengingat angka penularan Covid-19 masih terbilang tinggi di beberapa daerah di Indonesia, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB) yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyepakati untuk memangkas cuti bersama tahun 2021.
Perubahan cuti bersama ini sesuai dengan keputusan Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, Senin (22/2/21).
Lima hari cuti bersama tahun 2021 yang di pangkas adalah: cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret), cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei) dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember).
Sementara cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei), dan Hari Raya Natal 2021 (24 Desember) tetap berlaku.
Baca Juga: Hyunjin Stray Kids Dituduh Lakukan Bullying, Ini Respons JYP Entertainment