Jangan Lewatkan BLT UMKM Diperpanjang Hingga 18 Februari, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

- 14 Februari 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi pengganti BLT subsidi gaji
Ilustrasi pengganti BLT subsidi gaji /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

Baca Juga: Pengguna Sayangkan Pemblokiran Tik Tok Cash, Harus Merugi Rp23 Juta

Berikut syara-syarat penerima BLT UMKM Rp2,4 juta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP karena akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Adapun para pengusul BPUM BLT UMKM adalah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/kota, lembaga/kementerian, koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, dan Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Uang Rp2,4 juta itu akan langsung disalurkan melalui BRI dan langsung ditransfer ke rekening pemilik UKM. Jika Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka segera cairkan di Bank BRI terdekat.

Baca Juga: Amanda Manopo Bawa Tas Seharga Rp 25 Juta di Ikatan Cinta, Netizen: Bentuknya Kayak Besek

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 Februari 2021: Andin Bilang Mau Menata Hati, Langsung Disambut Pelukan Aldebaran

Berikut syarat dan langkah mencairkannya.

  1. Bawa buku tabungan BRI
  2. Bawa identitas diri, yakni KTP
  3. Lalu lengkapi dokumen Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Kuasa Penerima Dana BPUM.

Bantuan untuk pelaku usaha mikro itu diberikan agar tetap produktif. Pelaku UKM memanfaatkannya sebagai modal usaha lagi sekaligus agar tetap bertahan di masa pandemi COVID-19. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x