Jangan Lewatkan BLT UMKM Diperpanjang Hingga 18 Februari, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

- 14 Februari 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi pengganti BLT subsidi gaji
Ilustrasi pengganti BLT subsidi gaji /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM Rp2,4 Juta. Proses penyaluran dan pencairan BLT UMKM diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

BLT UMKM dari Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini disalurkan pemerintah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Berikut langkah-langkah untuk mengecek nama penerima BLT UMKM BPUM

  1. Silakan mengakses  eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik ‘Proses Inquiry’
  5. Nantinya akan ada keterangan apakah nomor E-KTP Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Bobby iKON yang Segera Comeback, Suka Winnie the Pooh hingga Wonder Woman

Baca Juga: Bukan Kata-kata Romantis! Ini Lho Curhatan Netizen +62 di Hari Valentine 2021, Ikutan Baper atau Ngakak? 

Tidak semua pelaku usaha mikro yang mengajukan BLT UMKM ini lolos seleksi dan mendapatkan Rp2,4 juta.

BLT UMKM ditargetkan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2020. Namun, hingga saat ini masih ada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkannya.

Kemenkop RI pun memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan haknya.

Baca Juga: Unggah Foto di IG, Amanda Manopo Pemeran Andin 'Ikatan Cinta' Tuai Pujian Ini dari Penggemar

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x