Simak Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Diperpanjang Hingga 18 Februari

- 10 Februari 2021, 11:37 WIB
Syarat pencairain BLT UMKM
Syarat pencairain BLT UMKM /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM masih memperpanjang pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga 18 Februari 2021. Simak cara mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.

Tahun 2020 lalu, Kemenkop UKM RI turut menyalurkan Banpres untuk pelaku UMKM. Ditargetkan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

BLT UMKM Rp2,4 juta ini bisa digunakan untuk modal usaha termasuk bertahan produktif di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cek Nama dan Cara Cairkan BLT UMKM di BRI yang Dibuka Hingga 18 Februari 2021

Baca Juga: Kapan Hari Rabu Abu 2021? Ini Tanggal Penting Masa Prapaskah Hingga Paskah 2021

“Total 12 juta pelaku usaha mikro mendapat hibah masing-masing sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 dalam program ini. Bantuan diberikan langsung dengan ditransfer ke rekening penerima,” demikian dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemekopukm yang diunggah pada 5 hari lalu.

BPUM masih akan dilanjutkan di tahun 2021 karena masih ada pelaku UMKM yang belum menerima bantuan tersebut. Target 12 juta pelaku usaha mikro itu pun belum terpenuhi.

Tentunya masih ada kesempatan jika Anda ingin mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. Simak informasi terkait syarat dan cara mendapatkan BPUM UMKM:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Februari: Andin dan Al Siapkan Hati, Kejujuran Bakal Berbuah Manis?

Baca Juga: Ketentuan Pantang dan Puasa Umat Katolik Mulai Rabu Abu

Calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), yakni:

  1. Kementerian / Lembaga
  2. Dinas Koperasi dan UKM
  3. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara, syarat penerima BLT UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Insentif Rp 3,5 Juta untuk Program Kartu Prakerja Tahun 2021, Cek Syarat dan Cara Daftar

Baca Juga: 7 Keutamaan Menjalankan Puasa Sunnah Bulan Rajab Selain Melatih Nafsu Syahwat

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP karena akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika memenuhi syarat itu, segera daftarkan kepada pengusul BPUM UMKM. Lengkapi persyaratan itu dengan menyertakan:

Baca Juga: 5 Tata Cara Puasa Sunnah Bulan Rajab yang Belum Tentu Anda Ketahui

Baca Juga: Menilik Program Keluarga Harapan PKH 2021, Ada Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama dan identitas Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dihubungi

BPUM disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Anda bisa mengecek nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum.

Selanjutnya masukan NIK dan kode verifikasi yang tertera. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’. Anda bisa langsung mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Bulan Rajab Dimulai Pada 13 Februari 2021, Ini 6 Keistimewaan Puasa Bulan Rajab Serta Bacaan Niat

Baca Juga: Awal Bulan Rajab pada 13 Februari 2021, Ini Jadwal 10 Hari Puasa Rajab Beserta Keutamaan

Lantas bagaimana cara mencairkan BPUM BLT UMKM ini? Kunjungi BRI dan bawa dokumen berikut ini:

  1. Bawa buku tabungan BRI
  2. Bawa identitas diri, yakni KTP
  3. Lalu lengkapi dokumen Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Kuasa Penerima Dana BPUM. Nantinya BLT UMKM akan ditransfer langsung di rekening BRI pemilik usaha mikro.

Segera urus persyaratan hingga dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan hak Anda. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah