Disalurkan Januari, Ini Cara Mengecek Penerima Bansos PKH 2021

- 18 Januari 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi BLT PKH
Ilustrasi BLT PKH /Kabar Joglosemar/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021. Bansos diberikan kepada ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas hingga anak sekolah.

Bansos PKH 2021 dari Pemerintah Pusat direncanakan disalurkan dalam 4 tahap. Dana akan disalurkan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Adapun penyaluran bansos PKH 2021 melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: 7 Tips Diet untuk Mencegah Stroke yang Jarang Diketahui Orang

Baca Juga: Berikut 7 Cara Merawat Tanaman Hias Walisongo, Tanaman yang Bisa Menetralkan Polusi Udara

Jika sesuai jadwal penyaluran dana dari Kemensos, maka mulai bulan ini para penerima bansos PKH 2021 dapat merasakan manfaatnya.

Besaran bansos yang diterima setiap anggota keluarga tentu saja berbeda. Bagi Ibu hamil dan balita, masing-masing akan mendapatkan bansos PKH 2021 senilai Rp3 juta.

Berikut rincian penerima bansos PKH 2021 yang telah ditentukan Kemensos RI:

Baca Juga: Samsung Rencanakan Bakal Jual Seluruh Unit HP Tanpa Charger

Baca Juga: Terharu, Artis Vanessa Angel Bebas dari Tahanan

  1. Ibu hamil: Rp3 juta per 1 tahun
  2. Balita/ anak usia dini: Rp3 juta per 1 tahun
  3. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per 1 tahun
  4. Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta per 1 tahun

Anak sekolah juga berhak mendapatkan Bansos PKH 2021, berikut rinciannya:

1. SD/MI/Sederajat:  Rp900 ribu per 1 tahun

2.SMP/MTs/Sederajat: Rp1,5 juta per 1 tahun

3.SMA/MA/Sederajat: Rp2 juta per 1 tahun

Baca Juga: 5 Cara dan Tips Merawat Tanaman Walisongo yang Perlu Diketahui  

Baca Juga: Member BTS Ungkap Perasaan Mereka Lihat Jungkook Jatuh di Panggung

Penerima bansos PKH merupakan keluarga miskin atau kurang mampu di seluruh Indonesia. Berikut syarat mendapatkan Bansos PKH 2021:

  1. Penerima bansos PKH 2021 memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
  2. Apabila Anda belum memiliki KPS segera ajukan terlebih dulu pada RT/RW agar nantinya disampaikan kepada kelurahan setempat.
  3. Jika Anda layak menerima bansos PKH 2021, maka Kepala Desa akan lapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Penerima bansos PKH juga bisa langsung mengecekna di lamandtks.kemensos.go.id
  5. Masukkan NIK KTP untuk mengecek penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).
  6. Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima maupun sejumlah bantuan lainnya yang diterima.
  7. Bagi Anda yang mengalami kesulitan saat melakukan pengecekan bantuan PKH, Anda bisa mengecek melalui website pemerintah provinsi masing-masing. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x